Surakarta- Sarana publik bagi difabel netra berupa guiding block yang ada di kota Surakarta, di beberapa tempat kondisinya terlihat menyedihkan. Di sepanjang City Walk Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Graha Wisata terlihat beberapa paving telah mengalami kerusakan. Bergeser sedikit ke arah barat, tepatnya di depan Stadion Sriwedari, banyak guiding block beralih fungsi untuk menggelar dagangan pedagang kaki lima. Di sisi lain, Kota Surakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah Surakarta nomor 2 tahun 2008 sebagai payung hukum tentang Kesetaraan Difabel. Pasal 6 Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap difabel berhak memperoleh kesempatan yang setara dalam pelayanan publik terkait dengan hidup dan penghidupannya.
Guiding Block di sepanjang Jalan Kapten Mulyadi belum aksesibel
Guiding block di sepanjang Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon belum akses bagi difabel netra. Di bagian selatan, tepatnya di dekat kompleks pertokoan masjid Ar- Riyadh, sebagian badan guiding block beralih fungsi sebagai tempat parkir sepeda motor sebuah kantor bank dan swalayan. Nyaris di sepanjang jalan tersebut, guiding block yang ada tidak memenuhi standar karena letaknya sangat berimpitan dengan pagar atau bangunan milik penduduk.
Minimnya pengetahuan dari perusahaan pelaksana pembangunan, tentang fungsi guiding block menjadikan guiding block ditata seperti hiasan, dan bukan untuk memenuhi fungsi aksesibilitas. Guiding block yang di city walk Jalan Kapten Mulyadi sejauh lebih dari 500 metermemerlukan renovasi atau pembangunan kembali.
Avida Yulia Mega, siswi SMK N 8 adalah salah seorang difabel netra yang pernah memfungsikan guiding block yang ada di Purwosari berkata, “Guiding Block belum akses karena banyak yang rusak dan bahkan ada yang berlubang”.
Pembangunan Guiding Block Purwosari yang aksesibel
Seperti guiding block yang sudah ada membentang di kedua sisi Jalan Jenderal Soedirman Gladag Solo, pembangunan guiding block di Jalan Slamet Riyadi Purwosari-Brengosan kali ini diharapkan aksesibel bagi difabel netra. Sebelumnya di tempat yang sama, guiding block banyak mengalami kerusakan dan bahkan ada beberapa titik yang sangat membahayakan bagi pengguna. Proyek pembangunan guiding block oleh sebuah perusahaan swasta ini memerlukan waktu pengerjaan selama 120 hari (diperkirakan selesai 19 November tahun ini), berbiaya 980 juta dan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).