Jakarta. Solider. Trian Airlangga, seorang difabel netra dari Cilandak,Jakarta Selatan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Bank Cental Asia (BCA) cabang Blok A Cipete,Jakarta Selatan. Pada Jum’at tanggal 2 Agustus 2013 niatan Trian untuk membuat rekening tabungan menemui banyak kendala. Permintaan pembukaan rekening pribadi menempuh penolakan karena Trian dianggap tidak mampu untuk membaca dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran.
Trian sudah melengkapi syarat pendaftaran pembukaan rekening seperti kartu identitas sesuai informasi yang diperolehnya dari call centre bank tersebut sebelum menuju ke bank. Uus, tukang ojek yang mengantarnya sampai meja customer service Bank BCA, justru yang lebih sering ditanyai daripada Trian sendiri selaku calon nasabah BCA. Uus menyampaikan kepada Trian bahwa ia tidak bisa membuat rekening di BCA. Merasa tidak terima dengan perlakuan pelayanan kustomer karena tidak melibatkan dalam percakapan pendaftaran nasabah, Trian meminta kepada Uus untuk diantar kepada orang yang mengajak Uus bicara.
Nurul Nurjanah, Kepala Bagian Customer Service Officer (CSO) BCA cabang Blok A Cipete mengajukan beberapa pertanyaan kepada Trian, salah satunya “Bisa membaca atau tidak?”. Saat Trian menanyakan mengapa tidak bisa membuat rekening, Nurul mengatakan bahwa Trian tidak bisa membuat rekening karena tidak bisa membaca persyaratan tertulis dari BCA.
Trian tidak terima terhadap perlakuan tersebut “Saya memang tidak membaca tulisan, tetapi saya bisa membaca melalui tulisan atau juga bisa dibacakan oleh orang lain, tetapi bukan berarti saya tidak bisa membaca. Cara saya membaca yang memang lain,” ungkap Trian saat diwawancara melalui telepon.
Nurul menawarkan alternatif pertama untuk membuka rekening tabungan dengan menggunakan akun atas nama orang lain yang dikuasakan dan melalui proses pengadilan, bukan akun atas nama pribadi. Alternatif kedua, yaitu dengan sistem Join Account, artinya di dalam satu rekening terdapat dua nama,nama pemilik rekening dan nama seorang lagi yang dipercayai tanpa dilengkapi fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Difabel sepertii Trian tetap dinyatakan tidak bisa membuka rekening atas nama pribadi. Pihak bank menyatakan seperti itulah peraturan atau ketentuannya atau policy atau standard operational procedure (SOP) BCA, yang sampai saat ini tidak diberikan bukti tertulisnya.
Selasa, (6/8/2013) bersama Venny rekan kerjanya, Trian mencoba menanyakan progres yang dijanjikan BCA untuk tindakan lebih lanjut tentang pembuatan rekening. Nurul mengatakan bahwa Join Account yang ditawarkan bisa mendapat dispensasi. Jadi, orang yang namanya ikut tercantum dalam satu rekening, boleh tidak hadir saat Trian akan melaksanakan transaksi. Trian lalu meminta ketegasan, “Apakah saya bisa membuka rekening tabungan BCA atas nama pribadi?Ya atau tidak? ”
“Tidak!” jawab Nurul, dikutip dari tulisan Trian Airlangga yang dikirimkan melalui surat elektronik kepada komunitas difabel. “Selama dua hari tersebut saya berdebat kurang lebih dua jam tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas tanpa memberikan SOP BCA,” ungkap Trian pada Rabu, 21 Agustus lalu.
Perlu Mediasi
Trian mendatangi BCA kembali bersama sahabatnya Rera, untuk ketiga kalinya pada Rabu (14/8/2013). “Teman saya, Rera tidak menemukan perihal syarat khusus bagi nasabah difabel dalam brosur bank,” ungkap Trian yang sekarang mahasiswa master komunikasi motivasi di Kahfi Motivator School. Trian mendapatkan jawaban yang sama “Bisa dibukakan rekening, tapi Join Account, ” begitu kata CS bernama Cantika. Keinginannya untuk bertemu kepala cabang dan kepala bagian CSO tidak bisa dipenuhi karena mereka sedang tidak berada di tempat.
Seorang customer service bernama Wati yang menyodorkan ‘SOP BCA ‘dengan berpesan bahwa SOP ini tidak boleh dipublikasikan. “Surat yang diberikan menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak saya. Kok katanya SOP tapi di dalamnya ada cuplikan pertanyaan, ‘Apakah tunanetra bisa membuka rekening tabungan di BCA?’ Bukankah apa yang disebut SOP seharusnya memiliki bahasa baku?” ungkap Trian yang sangat menyayangkan tindakan diskriminatif apalagi pada sebuah bank besar berkaliber internasional setaraf BCA.
“Saya akan menempuh banyak cara untuk menindak diskriminasi Mungkin dalam waktu dekat saya akan membuat petisi online atau menulis di surat pembaca media besar,” ujar Trian. Ratifikasi Konvensi tentang Hak Difabel (Penyandang Disabilitas) atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tetap saja menyisakan tindakan diskriminatif terhadap difabel yang juga berhak untuk menikmati fasilitas umum. Trian mengaku perlu adanya mediasi atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh BCA agar semua warga memahami tentang penyetaraan hak-hak terhadap para penyandang disabilitas di negeri ini.