Deaf Art Community Menerima Bantuan Papan Ketik Komputer dan Tetikus dari PT Telkom Indonesia

Yogyakarta, Solider. Deaf Art Community (DAC) ,sebuah komunitas penyandang tunarungu di Yogyakarta, menerima bantuan Diamond Keyboard and Mouse. Bantuan diserahkan langsung oleh Helmi Andang Kurnia selaku Project Manager Diamond kepada Marlita Putri Ekasari dan Arief Wicaksono sebagai perwakilan dari DAC, di Laboratorium Perancangan dan Pengembangan Produk Fakultas Teknik Industri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (16/8/2013).

Marlita Putri Ekasari, Humas DAC menyampaikan bahwa Diamond ini merupakan papan ketik (keyboard) dan tetikus (mouse) yang dirancang khusus untuk difabel daksa yang memiliki keterbatasan pada bagian tubuh atas, sehingga dapat digunakan menggunakan kakinya. “Kebahagiaan bagi DAC menjadi salah satu yang terpilih menerima bantuan tersebut. Harapannya, bantuan tersebut akan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh teman-teman DAC beserta para sahabatnya yang hadir di DAC Yogyakarta,” ujar Marlita.

Teknologi papan ketik dan tetikus tersebut dirancang dan dibuat oleh Tim Mahasiswa Fakultas Teknik Industri UGM yang terdiri dari 18 mahasiswa, bekerja sama dengan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Telkom Indonesia, Diamond memodifikasi dan mengintegrasikan papan ketik dan tetikus yang berbentuk touchpad sehingga bisa dikendalikan dengan jari kaki. Diamond berdimensi 56,7 cm x 20 cm dengan tinggi 15 cm dan kemiringan 15 derajat.

Diamond masih diproduksi dalam jumlah terbatas yaitu 12 buah dan terus melakukan evaluasi sehingga produk selanjutnya akan mendekati sempurna. Produk telah didistribusikan ke beberapa lembaga pendidikan dan yayasan diantaranya SLB Yayasan Rehabilitasi Tunadaksa, Yayasan sayap Ibu Yogyakarta, SLB 1 Sleman, Pusat Rehabilitasi Yakkum Sleman, SLB Negeri 1 Bantul serta Deaf Art Community Yogyakarta.

Broto Wijayanto, Pembina Deaf Art Community menyampaikan bahwa DAC adalah sahabat para difabel lainnya, sehingga rumah/kantor dan fasilitas yang berada di DAC bisa diakses oleh teman-teman lainnya. “Setiap hari rumah/kantor DAC mendapat kunjungan dari para sahabatnya baik difabel maupun nondifabel, dari berbagai tingkat usia dan tingkat pendidikan, sehingga diharapkan papan ketik komputer khusus tersebut berada di tempat yang tepat dan akan dapat dimanfaatkan oleh sahabat-sahabat DAC yang membutuhkannya. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama untuk kemajuan difabel, ” ungkap Broto.

Posted in Berita | Leave a comment

Peluncuran Buku Karya Pelangi: Kumpulan Kisah Inspiratif Difabel

Surakarta- Minggu 2/11/2013 Yayasan Cinta Harapan Indonesia dan Penerbit Selaksa menggelar peluncuran buku ‘Karya Pelangi’ di lantai tiga Solo Grand Mall, Solo. Acara yang bertajuk ‘Talkshow Love, Dream, and Disability’ ini merupakan rangkaian kegiatan berupa diskusi dan peluncuran buku. Kegiatan ini didukung oleh beberapa komunitas difabel Solo antara lain Indonesia Difabled Care Community (IDCC), Deaf Volunteer Group (DVO, dan Gerkatin Solo. Buku Karya Pelangi, Kolaborasi Karya Untuk Cinta Luar Biasa adalah sekumpulan kisah inspiratif nyata mengenai dunia disabilitas hasil sayembara menulis difabel.

Nila Gustian, juara pertama dalam sayembara menulis Karya Pelangi memaparkan tentang riwayat hidupnya yang tertuang dalam salah satu tulisan di buku. Talkshow juga diisi obrolan oleh Ciptono, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri di Semarang yang mengajak salah satu murid kebanggaannya Kharisma Rizki Pradana.

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo dalam sambutannya mempersilakan para difabel di kota Solo untuk melakukan kunjungan wisata ke rumah dinas Loji Gandrung. “Loji Gandrung sekarang sudah aksesibel, mari silakan berkunjung,”ujar Hadi Rudyatmo.

“Kepada para hadirin, baik yang difabel maupun bukan difabel saya ingin menekankan bahwa penyandang difabel tidak ingin dikasihani tetapi berilah mereka kesempatan, ” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Hadi Rudyatmo juga menjanjikan pengadaan bus pariwisata yang aksesibel bagi difabel.

Acara peluncuran buku juga dihadiri oleh Shemmy Samuel Rory, Kepala Kesekretariatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Solo. Shemmy menyatakan bahwa meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur 1 dari 100 pekerja adalah difabel, tetapi pelaksanaan regulasi tersebut masih mengecewakan. “Baru ada dua kantor dinas yang mempekerjakan difabel di dinas sosial dan di TKPKD yakni saya sendiri,” ujar Shemmy.

Ketua panitia acara, Anis Dyah Ayu Masita, menyatakan bahwa saat ini perlu adanya pusat informasi disabilitas dalam bentuk sekretariat bersama di kota Solo Inklusi. Anis mengatakan jika saat ini Autism Care Indonesia (ACI) yang dikelolanya telah mempunyai perpustakaan dengan koleksi 1500 eksemplar buku yang terletak di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

“Pusat informasi disabilitas ini bisa berbentuk perpustakaan dan kami telah memulainya. Buku Karya Pelangi diharapkan bisa menjadi salah satu faktor pengembang. Mencari buku terkait difabel itu susah maka untuk menjembatani ketidaktahuan masyarakat perlu dibuat pusat informasi ”ujar mahasiswi fakultas Psikologi UNS Sebelas Maret ini dalam sesi wawancara.

Posted in Artikel | Leave a comment

Dasar Widodo, Difabel Kandidat Anggota DPRD Bantul

Bertekad menghapuskan diskriminasi, Dasar Widodo, penyandang difabel tubuh asal bantul mancalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, dalam Pemilu 2014 untuk daerah pemilihan empat wilayah meliputi Jetis, Bambanglipuro, Pundong, dan Kretek. Dasar Widodo mencalonkan menjadi anggota DPRD bersama Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dodo, demikian panggilan akrabnya, adalah difabel daksa korban gempa bumi 27 Mei 2006. Kondisi Dodo sangat parah kemudian sedikit demi sedikit membaik sehingga sekarang mampu berjalan meskipun sedikit pincang.

Pencalonan Dodo ini adalah yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah sempat mencalonkan anggota DPRD. Pencalonan pertama pada pemilu 2004 bersama Partai Rakyat Demokrat (PRD), kemudian yang kedua tahun 2009 dibawah Partai Bintang Reformasi. Meskipun sudah pernah gagal dua kali tetapi tidak membuat Dodo minder bahkan sebaliknya lebih semangat.”Tidak ada rasa takut gagal menjadi DPRD meskipun paling miskin dan difabel sendiri di Bantul bahkan se Indonesia”, demikian ucapnya.

Pria kelahiran Bantul, 20 September 1971 ini tinggal di Samen, Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul. Sampai saat ini sudah dikaruniai tiga orang anak dari hasil perkawinannya dengan Marwati. Dodo sempat mengenyam bangku perguruan tinggi jurusan teater di Institut Seni Indonesia Yogyakarta tetapi tidak diselesaikan. Sebelum mencalonkan menjadi DPRD, Dodo menjabat kepala divisi advokasi publik Nadhatul Ulama. Selain itu, Dodo juga pernah aktif di berbagai kegiatan pendampingan kepada difabel, sehingga bagi aktifis difabel di Jogja dan khususnya Bantul maka nama Dodo sudah tidak asing lagi. Bahkan nama Dodo merupakan salah satu perintis berdirinya Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Cabang Bantul. Dodo juga pernah menjadi pemimpin redaksi buletin Suara Warga dan reporter Syiar di Forum LSM.

Dodo mengatakan bahwa tujuan pencalonannya menjadi DPRD adalah membela kepentingan rakyat kecil yang termarginalkan seperti orang miskin dan difabel. Langkah konkret yang akan diambil adalah mengusahakan pendidikan dan kesehatan gratis kepada warga miskin. Dodo menyadari selama ini masih banyak warga miskin yang terlewatkan mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos). Kemudian terhada kasus seperti ini, sekarang Dodo telah mengusahakan mencarikan bantuan kesehatan gratis seperti Jamkesda.

Kemudian tujuan yang lebih spesifik dari pencalonannya menjadi DPRD adalah memperjuangkan kepentingan difabel khususnya di Bantul yang dirasa masih kurang. Kepada kontributor solider Dodo mengatakan ingin menciptakan inklusivitas di semua aspek kehidupan yang ada di Kabupaten Bantul. Sasaran utamanya pendidikan inklusi yang sampai saat ini masih terbatas jumlahnya. Selain pendidikan inklusi sasaran lainnya adalah pelayanan publik inklusi, artinya kemudahan bagi difabel mendapatkan pelayanan pemerintah seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte kelahiran.Aksesibilitas pelayanan publik juga menjadi perhatian Dodo karena menurutnya masih banyak gedung baru Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak aksesibel.

Dodo mempunyai pemikiran melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur hak-hak difabel selayaknya. Dan berkaitan tentang Perda tersebut, Dodo sudah mendiskusikan dengan beberapa komunitas difabel mencari dukungan.

Dodo menyadari menjadi DPRD bukan berarti mampu mewujudkan semua tujuan tersebut karena kewenangan pemerintahan ada pada eksekutif, sementara DPRD hanya merupakan lembaga legislatif. “Namun, paling tidak dengan menjadi DPRD maka dapat mengawasi kinerja eksekutif apakah sudah memperhatikan penyandang difabel atau belum. Dan satu hal lagi, saya harap mampu menyuarakan hak-hak difabel termasuk anggaran,” pungkas Dodo.
Rate this article:

Posted in Artikel | Leave a comment

Pencanangan Solo Kota Inklusi: Baru Ada 13 Sekolah Inklusi

Solo- Deklarasi Solo sebagai Kota Inklusi dicanangkan dan ditandatangani oleh Walikota FX. Hadi Rudyatmo dan Mudjito, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK-LK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada Sabtu 28/9/2013. Solo merupakan kota ke-26 sebagai Kota Inklusi di Indonesia dari 500 lebih kota/kabupaten se-Indonesia yang memiliki 13 sekolah inklusi, terdiri dari 7 SD, 3 SMP dan 2 SMA/K.Penandatanganan tersebut bertempat di Pendapi Gedhe Balai Kota Solo,

Kegiatan ini melibatkan puluhan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam pentas seni dan budaya baik di halaman Balai Kota maupun di Pendapi Gedhe yang dihadiri oleh ratusan siswa-siswi dari sekolah inklusi dan puluhan Sekolah Luar Biasa yang ada di Solo. Avida Yulia Mega, difabel netra, siswi SMKN 8 Solo kelas XII jurusan Seni Musik menyanyikan lagu Bendera Merah Putih mengiringi walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Mudjito, Direktur PPK-LK memasuki Pendapi Gedhe Balai Kota.

Sebelum upacara penandatanganan deklarasi, dinyanyikan lagu Indonesia Raya yang disertai oleh seorang penerjemah bahasa isyarat sebagai pemandu bahasa. Namun sayangnya, pada acara sambutan-sambutan berikutnya, penerjemah bahasa isyarat tidak dillibatkan. Padahal notabene acara yang bertajuk Solo Kota Inklusi ini dihadiri oleh peserta yang inklusif, termasuk difabel tuli.

Seorang peserta upacara deklarasi, Tyo dari Pusat Pengembangan dan Rehabilitsi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) dan Bon Nugroho dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Indonesia yang turut memantau persiapan pelaksanaan upacara, sehari sebelumnya mendapati ramp yang berada di Pendapi Balaikota tidak aksesibilitas dikarenakan terhalang oleh tiang pancang tenda. Setelah pihaknya melapor kepada panitia, maka pada malam sebelum penyelenggaraan tiang letaknya dibetulkan sehingga tidak menghalangi difabel daksa pengguna kursi roda.

Posted in Artikel | Leave a comment

Bahasa Isyarat adalah Hak bagi Tuli

Teman-teman di sekolah tidak mempermasalahkan kehadiranku. Namun, mereka jarang sekali bicara padaku. Kalau boleh jujur, aku merasa sangat kesepian berada di antara mereka. Kalaupun ada yang mengajakku bicara, selalu saja terkendala oleh bahasaku yang tidak jelas bagi mereka. Begitu juga teman-temanku terlalu cepat berbicara denganku. Sudah pernah kukatakan bahwa aku ini gadis tuli, jadi tolong bicara pelan-pelan denganku.

Jika saja bahasa isyarat menjadi sebuah bahasa yang dipahami oleh mereka, bisa menjadi bahasa yang sejajar dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional untuk berkomunikasi, pasti akan berbeda jadinya. Tapi sungguh aku bersyukur mereka memberiku tempat untuk berada di antara mereka. Melewatkan bangku sekolah menengah kejuruan yang notabene adalah sekolah umum memberiku banyak warna. Curahan hati tersebut berasal dari seorang gadis tunarungu, Lakmayshita Khanza Larasati Carita (18), salah seorang anggota Deaf Art Community Yogyakarta kepada penulis (Rabu, 9/10/2013).

Tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui apalagi mempersiapkan diri akan terlahir menjadi siapa di dunia ini. Tidak ada yang memilih terlahir sebagai tunarungu, atau yang menjadi tunarungu oleh sebab suatu kecelakaan atau musibah. Namun, ketika Tuhan sudah berkehendak, maka tidak ada yang bisa menolaknya. Menjadi tuna rungu bukanlah hal yang mudah untuk dijalani. Masa kecil yang mereka lalui lebih sulit dibandingkan dengan anak-anak tanpa gangguan pendengaran.

Perhatian dan dukungan dari orang tua, keluarga, dan orang-orang terdekat akan mampu membuat anak-anak dengan gangguan pendengaran hidup aktif, penuh kegembiraan seperti halnya anak-anak pada umumnya. Dukungan dan kesempatan yang diperoleh dari lingkungan, akan mengembangkan kemampuan seorang anak difabel rungu untuk berkomunikasi, hidup bermasyarakat, belajar, dan mandiri.

Aksesibilitas dan Hak Bagi Tuli

Memiliki putra atau putri tunarungu yang pertama terlintas di dalam benak adalah bagaimana mencari kesembuhan agar anaknya bisa mendengar. Berbagai cara diupayakan untuk mencari pengobatan alternatif, melakukan akupuntur, pergi ke orang pintar, akan menjadi langkah awal pencarian solusi penyembuhan. Namun, pada kenyataannya belum pernah ada tuna rungu yang bisa disembuhkan melalui berbagi penyembuhan alternatif, karena tunarungu bukanlah penyakit.

Tindakan nyata yang sebaiknya dilakukan di dalam menangani anak tuna rungu adalah mengajarkan kemampuan berkomunikasi verbal seperti memberikan terapi wicara maupun terapi dengar. Hal yang lebih mendasar adalah memberikan hak yang sebenar-benarnya, yaitu hak bagi tuli untuk Berbahasa Isyarat (Sign Language). Bahasa isyarat adalah adalah salah satu hak bagi mereka, hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh kita semua yang menyatakan diri sebagai seseorang yang memiliki pendengatan (hearing person).

Saat ini yang menjadi dambaan bagi difabel rungu di Indonesia adalah adanya aksesibilitas bahasa bagi mereka. Mereka masih kesulitan dalam mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah inklusi. Keterdukungan pada pencatat (notes taker), penerjemah bahasa isyarat (interpreter) atau pemberian keterangan tulisan (captioning) sangat dibutuhkan bagi difabel rungu. Beberapa faktor pendukung tersebut merupakan aksesibilitas bagi tuli yang seyogyanya terpenuhi sehingga akan mendukung kemandian bagi mereka.

Tuli Memiliki Harapan, Mimpi, dan Cita-cita

Memberinya perhatian, dukungan dan kesempatan adalah sebuah modal besar bagi difabel rungu untuk menjalani hidup bahagia sebagaimana yang lainnya. Pemenuhan hak, memberikan kesempatan berinteraksi dengan lingkungannya, bersosialisi dengan keluarga, teman sebaya, dan di mana saja adalah hal-hal sederhana yang seharusnya mudah untuk diwujudkan.

Mendengarkan setiap curahan hatinya dengan sungguh-sungguh, memberikan solusi pada setiap permasalahannya, memberikan apresiasi terhadap sekecil apapun prestasi yang sudah dilakukannya adalah hal berharga untuk membangun percaya diri bagi mereka.

Hal-hal kecil yang dipelajari bersama akan membuat mereka percaya diri. Bentuk dukungan sekecil apapun untuk membuatnya merasa sukses melewati suatu hari akan membuatnya bahagia dan memotivasi untuk melakukan lebih banyak lagi. Dari situlah akan tumbuh rasa percaya diri yang kuat. Percaya diri akan menolong difabel rungu untuk menjadi dirinya sendiri, mandiri dan meraih cita-citanya serta mampu melakukan apapun layaknya orang mendengar.

Posted in Artikel | Leave a comment

Sikap Asertif Langkah Pertama Wujudkan Masyarakat Inklusi

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa dilepaskan dari manusia lain. Ada pola ketergantungan dalam hubungan anta manusia satu dengan manusia lainnya. Komunikasi menjadi suatu hal penting dalam menjembatani hubungan ini. Perbedaan latar belakang masing-masing membawa corak komunikasi yang berbeda pula. Untuk mengefektifkan komunikasi dan meminimalisir perbedaan corak komunikasi, diperlukan kemampuan asertif.

Asertif berasal dari kata asing to assert yang berarti menyatakan dengan tegas. Menurut Lazarus (Fensterheim, l980), pengertian perilaku asertif mengandung suatu tingkah laku yang penuh ketegasan yang timbul karena adanya kebebasan emosi dan keadaan efektif yang mendukung yang antara lain meliputi: menyatakan hak-hak pribadi, berbuat sesuatu untuk mendapatkan hak tersebut, melakukan hal tersebut sebagai usaha untuk mencapai kebebasan emosi. Sedangkan Taumbmann (l976) menyatakan bahwa asertif adalah suatu pernyataan tentang perasaan, keinginan dan kebutuhan pribadi kemudian menunjukkan kepada orang lain dengan penuh percaya diri. Alberti dan Emmons (Gunarsa, S.D. l98l) mengatakan bahwa orang yang memiliki tingkah laku asertif adalah mereka yang menilai bahwa oraang boleh berpendapat dengan orientasi dari dalam, dengan tetap memperhatikan sungguh-sungguh hak-hak orang lain. Perilaku asertif adalah tingkah laku interpersonal yang mengungkap emosi secara terbuka, jujur, tegas dam langsung pada tujuan sebagai usaha untuk mencapai kebebasan emosi dan dilakukan dengan penuh keyakinan diri dan sopan.[1]

Sikap asertif telah berhasil diterapkan oleh Titik Isnani (37) difabel asal Kecamatan Musuk, Boyolali. Perempuan yang akrab dipanggil Isnani ini merasa senang bisa meningkatkan sensitivitas difabel dari teman-teman di Forum Komunikasi Ustad/Ustadzah Musuk (Fokus). Dia juga berhasil menginklusikan peserta kegiatan yang baru-baru ini diikutinya.

Inklusikan Jambore Guru TPQ Soloraya

Teman-teman di Fokus mengusulkan Isnani mengikuti jambore Lembaga Koordinasi Gerakan (LPG) guru Taman Pendidikan AlQuran (TPQ) di wilayah Soloraya. Kegiatan ini bertempat di Asrama TNI Kostrad 413 Samber Nyawa Karanganyar dan dilaksanakan pada Minggu (6/10) lalu. Hadir dalam acara ini Sabar Gorky difabel yang sukses menancapkan merah-putih di puncak tertinggi Eropa, Elbrus pada 2011. Sabar hadir sebagai motivator.

Di antara 1000 peserta yang datang ada 3 orang difabel yang ikut berpartisipasi, ketiganya merupakan tunadaksa. Penyelenggaraan maupun akomodasi acara yang belum aksesibel membuat perempuan berkursi roda ini mengalami banyak kesulitan. Sementara teman Fokus lainnya tidak selalu berada di dekatnya. Menghadapi permasalahan ini Isnani selalu berkomunikasi secara lisan mengungkapkan kebutuhannya. Di berbagai kesempatan dia tidak segan-segan meminta bantuan bahkan dari peserta lain yang baru dikenalnya.

Hasilnya panitia maupun peserta lainnya tidak segan-segan membantu, seperti mengangkatnya dari kursi roda ketika turun dari bis, ataupun membantunya ketika makan siang. Dia merasa senang berhasil menginklusikan acara tersebut. Menurutnya dengan bersikap terbuka dan berani meminta bantuan ketika merasa kesulitan merupakan kunci suksesnya menginklusikan kegiatan.

Isnaini mengikuti seluruh rangkaian acara, kecuali sesi outbond. Perempuan yang juga bendahara Forum Komunikasi Difabel Boyolali (FKDB) ini sebenarnya sayang melewatkan sesi satu itu, namun karena permainannya dilakukan di daerah terjal dan ada semacam permainan memanjat dia tidak bisa mengikutinya. Isnani memberikan rekomendasi ke panitia supaya penyelenggaraan tahun depan bisa aksesibel, sehingga difabel bisa mengikutinya tanpa kesulitan.

 

Posted in Artikel | Leave a comment

Panduan Hukum Acara Pidana untuk Kasus Kekerasan Seksual

Hukum Acara Pidana dibuat adalah untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negera hukum dapat ditegakkan. Hukum Acara Pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang sulit dipisahkan. Hukum pidana dapat ditegakkan apabila hukum acara pidana dapat diselenggarakan dengan baik. Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana. Pengertian hukum acara pidana tersebut merupakan pengertian hukum acara pidana yang diberikan oleh Prof Mulyatno.

Berdasarkan pengertian hukum acara pidana tersebut, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana keseluruhan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana, yang meliputi proses pelaporan dan pengaduan hingga penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan hingga lahirnya putusan pengadilan dan pelaksanaan suatu putusan pidana terhadap suatu kasus pidana.

 

Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Hukum acaraa pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif. Fungsi represif dalam hukum acara pidana adalah adanya upaya untuk menegakkan ketentuan pidana dan melaksanakan hukum pidana. Penegakan ketentuan pidana berarti pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana.

Sementara fungsi preventif dalam hukum acarra pidana adalah fungsi pencegahan dan upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi preeventif dalam hukum acara pidana ini dapat berjalan dengan baik apabila seluruh proses hukum acara pidaana dapat diselenggarakan dengan baik pula agar dapat mencegah terjadinya perbuatan pidana yang sama dalam masyarakat.

Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

 

Pada dasarnya Hukum Acara Pidana berlaku untuk kasus apapun, tetapi tulisan dibawah ini adalah Hukum Acara Pidana yang lebih banyak terjadi pada kasus kekerasan seksual. Ada beberapa bagian yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana yaitu sebagai berikut:

Ketentuan Umum

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Posted in Artikel | Leave a comment

LOMBA VIDEO KLIP “Disabilitas, Hukum, dan Keadilan”

Dalam rangka memperingati UN ‘International Day of Persons with Disabilities 3 Desember 2013 SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) dan Solider Online bekerjasama dengan AIPJ (Australia-Indonesia Partnership for Justice) akan menyelenggarakan lomba video klip tentang Disabilitas, Hukum dan Keadilan. Kegiatan ini sebagai terobosan baru untuk mengungkap fakta tentang disabilitas serta menjaring aspirasi dan pandangan difabel (penyandang disabilitas), keluarga, praktisi hukum dan HAM, dan masyarakat tentang isu-isu disabilitas. Karya-karya yang dilombakan akan dinilai oleh dewan juri dari kalangan spesialis video klip, aktifis HAM dan Hukum, dan aktivis penyandang disabilitas serta akan dipilih 2 karya terbaik untuk masing-masing kategori. Karya-karya video klip terbaik akan diunggah di www.solider.or.id sebagai media promosi hukum dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

 

Tujuan

Memberikan ruang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepedulian para peserta lomba untuk membuat karya-karya video klip tentang disabilitas, hukum dan keadilan berdasarkan pengalaman advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM bagi penyandang disabilitas.
Menumbuhkan dan memperkuat kreativitas komunitas penyandang disabilitas dalam membuat dokumentasi audio visual sesuai dengan pengalamannya dalam memperjuangkan keadilan.
Menjaring video klip terbaik sebagai materi kampanye publik tentang disabilitas hukum dan keadilan.
Mengungkap fakta dan kampanye image positif tentang penyandang disabilitas.

 

Output

Video klip untuk materi konten website Solider.
Video klip terbaik untuk materi kampanye publik tentang disabilitas, hukum dan keadilan.

 

Ketentuan-Ketentuan lomba:

Kategori:

Lomba dibagi dalam 2 kategori:

Kategori Umum, membuat videoklip dengan tema “HAM dan Disabilitas”

Kategori ini mengangkat problematika bagaimana penanganan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas dan lain-lain dan bagaimana penanganan persoalan penyandang disabilitas berdasarkan Hak Asasi Manusia.

 

Kategori Khusus, dengan tema “Keadilan Hukum bagi Penyandang disabilitas”.

Fokus pada tema ini menggambarkan pengalaman melakukan pendampingan penyandang disabilitas atau advokasi litigasi dan non-litigasi untuk mengakses keadilan. Target pesertanya adalah praktisi hukum, pembela HAM, aktivis penyandang disabilitas, paralegal, keluarga penyandang disabilitas dan masyarakat secara umum.

Ketentuan format Video Klip

Video yang dilombakan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kategori lomba video klip diatas bisa diikutsertakan oleh umum baik perorangan maupun tim/kelompok.
Hasil karya yang dilombakan harus sesuai dengan tema dan kriteria perlombaan akan berpengaruh terhadap penilaian.
Karya videoklip yang diikutsertakan harus orisinil, karya tersebut belum pernah diikutsertakan dalam lomba dan belum pernah diunggah atau dipublikasikan.
Bebas menggunakan peralatan, bisa kamera, handycam dan lain-lain yang penting menghasilkan video yang bisa diakses oleh semua termasuk penyandang disabilitas.

Aksesibilitas video klip menjdi nilai tambah dalam penjurian.

Format video klip dibuat dengan ketentuan sebagai beriktu:
format video .flv dan .mov ,
durasi sekitar 5 (lima) menit,
resolusi minimal 600 x 800 (dianjurkan 720 x 1280),
kapasitas file video maksimal 25 MB.
Videoklip boleh disisipi animasi tambahan bisa teks atau gambar /foto yang mendukung videoklip.
Video yang diikutsertakan dalam lomba menjadi hak panitia, serta dapat digunakan untuk kepentingan panitia dengan ketentuan menyertakan nama pembuat sebagai pemegang hak cipta.
Orisinalitas (karya asli, bukan jiplakan) dan hak cipta menjadi hak milik peserta.

 

Posted in Artikel | Leave a comment

Peluncuran Buku Karya Pelangi: Kumpulan Kisah Inspiratif Difabel

Surakarta- Minggu 2/11/2013 Yayasan Cinta Harapan Indonesia dan Penerbit Selaksa menggelar peluncuran buku ‘Karya Pelangi’ di lantai tiga Solo Grand Mall, Solo. Acara yang bertajuk ‘Talkshow Love, Dream, and Disability’ ini merupakan rangkaian kegiatan berupa diskusi dan peluncuran buku. Kegiatan ini didukung oleh beberapa komunitas difabel Solo antara lain Indonesia Difabled Care Community (IDCC), Deaf Volunteer Group (DVO, dan Gerkatin Solo. Buku Karya Pelangi, Kolaborasi Karya Untuk Cinta Luar Biasa adalah sekumpulan kisah inspiratif nyata mengenai dunia disabilitas hasil sayembara menulis difabel.

Nila Gustian, juara pertama dalam sayembara menulis Karya Pelangi memaparkan tentang riwayat hidupnya yang tertuang dalam salah satu tulisan di buku. Talkshow juga diisi obrolan oleh Ciptono, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri di Semarang yang mengajak salah satu murid kebanggaannya Kharisma Rizki Pradana.

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo dalam sambutannya mempersilakan para difabel di kota Solo untuk melakukan kunjungan wisata ke rumah dinas Loji Gandrung. “Loji Gandrung sekarang sudah aksesibel, mari silakan berkunjung,”ujar Hadi Rudyatmo.

“Kepada para hadirin, baik yang difabel maupun bukan difabel saya ingin menekankan bahwa penyandang difabel tidak ingin dikasihani tetapi berilah mereka kesempatan, ” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Hadi Rudyatmo juga menjanjikan pengadaan bus pariwisata yang aksesibel bagi difabel.

Acara peluncuran buku juga dihadiri oleh Shemmy Samuel Rory, Kepala Kesekretariatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Solo. Shemmy menyatakan bahwa meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur 1 dari 100 pekerja adalah difabel, tetapi pelaksanaan regulasi tersebut masih mengecewakan. “Baru ada dua kantor dinas yang mempekerjakan difabel di dinas sosial dan di TKPKD yakni saya sendiri,” ujar Shemmy.

Ketua panitia acara, Anis Dyah Ayu Masita, menyatakan bahwa saat ini perlu adanya pusat informasi disabilitas dalam bentuk sekretariat bersama di kota Solo Inklusi. Anis mengatakan jika saat ini Autism Care Indonesia (ACI) yang dikelolanya telah mempunyai perpustakaan dengan koleksi 1500 eksemplar buku yang terletak di belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

“Pusat informasi disabilitas ini bisa berbentuk perpustakaan dan kami telah memulainya. Buku Karya Pelangi diharapkan bisa menjadi salah satu faktor pengembang. Mencari buku terkait difabel itu susah maka untuk menjembatani ketidaktahuan masyarakat perlu dibuat pusat informasi ”ujar mahasiswi fakultas Psikologi UNS Sebelas Maret ini dalam sesi wawancara.

Posted in Lifestyle | Leave a comment

Diah Perwitasari, Kandidat DPRD Bantul yang Siap Memperjuangkan Difabel

Bermula memiliki teman kuliah seorang difabel daksa pemakai kursi roda yang kesulitan mengakses fasilitas kampus, Diah Perwitasari bertekad membantu memperjuangkan kepentingan difabel khususnya aksesibilitas.Keinginan tersebut muncul sudah lama sebelum mencalonkan menjadi anggota legislatif.

Diah panggilan akrabnya, menyadari keinginan tersebut tidak mudah terlaksana karena mempunyai banyak kendala. Namun dengan pencalonannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk daerah pemilihan dua yang meliputi Piyungan dan Banguntapan, maka akan memudahkan tekadnya memperjuangkan kepentingan difabel tersebut.Wanita kelahiran Yogyakarta, 18 Mei 1984 ini mencalonkan menjadi anggota DPRD bersama Partai Gerindra. Sekarang ini Diah bekerja di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu SOS.

Kepada kontributor Diah mengatakan bahwa tertarik memperjuangkan kepentingan difabel bukan karena aksesibiltas semata. Namun, ada hal lain yang harus diperjuangkan karena menurut pengalaman Diah waktu kuliah, masih banyak perlakuan diskriminatif terhadap mahasiswa difabel oleh mahasiswa lain, karyawan dan dosen. Kemudian Diah juga mempunyai dampingan anak berkebutuhan khusus (ABK), dan perempuan difabel korban gempa bumi di Bantul yang mengalami patah tulang belakang atau istilahnya Spinal Cord Injury (SCI).

Meskipun usia masih tergolong muda tetapi Diah sudah memiliki segudang pengalaman pendampingan terhadap difabel. Memang bukan sebuah pendampingan secara khusus tetapi bekerja sama dengan pihak lain. Selama ini kegiatan pendampingan yang dilakukan bersifat umum yaitu mendampingi anak-anak dan perempuan. Namun, mereka yang didampingi tersebut terdapat ABK dan perempuan difabel korban gempa bumi.

Diah menyadari selama ini pendampingan yang dilakukan masih jauh dari optimal dan merasa belum puas. Selama ini kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap ABK berupa training pengembangan diri dan direct service phycosocial yang diakseskan ke Pusat Rehabilitasi Yakkum. Selain itu support tenaga pengajar yang datang kerumah, kemudian support perlengkapan seperti kursi roda dan kamar mandi yang diakseskan ke LSM Karina KAS.

Kemudian kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap perempuan difabel adalah mengakseskan bantuan ekonomi di Dinas Sosial berupa KUBE (Kredit Usaha Bersama). Selain itu melakukan pengembangan diri yang diakseskan ke Pusat Rehabilitasi Yakkum dan pengadaan bantuan peralatan usaha yang diakseskan melalui LSM Karina KAS.

Apa yang akan diperjuangkan terhadap difabel ?

Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Difabel, tetapi dalam prakteknya masih jauh dari harapan. Diskriminasi terhadap difabel masih terjadi hampir di semua bidang seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan pelayanan publik. Bahkan bukan hanya itu saja tetapi dalam bidang transportasi, hukum dan politik penyandang difabel masih didiskriminasikan.

Berdasar realita banyaknya diskriminasi tersebut, maka apabila terpilih menjadi wakil rakyat, Diah akan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan hak-hak difabel tersebut. Diah akan menjadi corong, untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan difabel. Tidak hanya menjadi corong untuk meyuarakan,tetapi akan mengawal aspirasi dan suara tersebut untuk bermuara dalam suatu kebijakan anggaran ataupun Peraturan Daerah (Perda).

Diah akan mensingkronkan fungi anggota dewan yaitu legislasi, budgeting, dan controlling dimana dalam setiap fungsi tersebut tidak lupa untuk memasukkan dan mengakomodir isu difabel. Selain itu, Diah secara rutin akan membuka dan menjalin komunikasi dengan difabel. “Dengan komunikasi maka kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi difabel dapat saya perjuangkan dan kawal untuk penentuan kebijakan anggaran, yang di dalamnya mengakomodir kebutuhan dan hak disabilitas,” demikian ungkapnya sebagai penutup.

Posted in Lifestyle | Leave a comment