Bermula memiliki teman kuliah seorang difabel daksa pemakai kursi roda yang kesulitan mengakses fasilitas kampus, Diah Perwitasari bertekad membantu memperjuangkan kepentingan difabel khususnya aksesibilitas.Keinginan tersebut muncul sudah lama sebelum mencalonkan menjadi anggota legislatif.
Diah panggilan akrabnya, menyadari keinginan tersebut tidak mudah terlaksana karena mempunyai banyak kendala. Namun dengan pencalonannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk daerah pemilihan dua yang meliputi Piyungan dan Banguntapan, maka akan memudahkan tekadnya memperjuangkan kepentingan difabel tersebut.Wanita kelahiran Yogyakarta, 18 Mei 1984 ini mencalonkan menjadi anggota DPRD bersama Partai Gerindra. Sekarang ini Diah bekerja di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu SOS.
Kepada kontributor Diah mengatakan bahwa tertarik memperjuangkan kepentingan difabel bukan karena aksesibiltas semata. Namun, ada hal lain yang harus diperjuangkan karena menurut pengalaman Diah waktu kuliah, masih banyak perlakuan diskriminatif terhadap mahasiswa difabel oleh mahasiswa lain, karyawan dan dosen. Kemudian Diah juga mempunyai dampingan anak berkebutuhan khusus (ABK), dan perempuan difabel korban gempa bumi di Bantul yang mengalami patah tulang belakang atau istilahnya Spinal Cord Injury (SCI).
Meskipun usia masih tergolong muda tetapi Diah sudah memiliki segudang pengalaman pendampingan terhadap difabel. Memang bukan sebuah pendampingan secara khusus tetapi bekerja sama dengan pihak lain. Selama ini kegiatan pendampingan yang dilakukan bersifat umum yaitu mendampingi anak-anak dan perempuan. Namun, mereka yang didampingi tersebut terdapat ABK dan perempuan difabel korban gempa bumi.
Diah menyadari selama ini pendampingan yang dilakukan masih jauh dari optimal dan merasa belum puas. Selama ini kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap ABK berupa training pengembangan diri dan direct service phycosocial yang diakseskan ke Pusat Rehabilitasi Yakkum. Selain itu support tenaga pengajar yang datang kerumah, kemudian support perlengkapan seperti kursi roda dan kamar mandi yang diakseskan ke LSM Karina KAS.
Kemudian kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap perempuan difabel adalah mengakseskan bantuan ekonomi di Dinas Sosial berupa KUBE (Kredit Usaha Bersama). Selain itu melakukan pengembangan diri yang diakseskan ke Pusat Rehabilitasi Yakkum dan pengadaan bantuan peralatan usaha yang diakseskan melalui LSM Karina KAS.
Apa yang akan diperjuangkan terhadap difabel ?
Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Difabel, tetapi dalam prakteknya masih jauh dari harapan. Diskriminasi terhadap difabel masih terjadi hampir di semua bidang seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan pelayanan publik. Bahkan bukan hanya itu saja tetapi dalam bidang transportasi, hukum dan politik penyandang difabel masih didiskriminasikan.
Berdasar realita banyaknya diskriminasi tersebut, maka apabila terpilih menjadi wakil rakyat, Diah akan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan hak-hak difabel tersebut. Diah akan menjadi corong, untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan difabel. Tidak hanya menjadi corong untuk meyuarakan,tetapi akan mengawal aspirasi dan suara tersebut untuk bermuara dalam suatu kebijakan anggaran ataupun Peraturan Daerah (Perda).
Diah akan mensingkronkan fungi anggota dewan yaitu legislasi, budgeting, dan controlling dimana dalam setiap fungsi tersebut tidak lupa untuk memasukkan dan mengakomodir isu difabel. Selain itu, Diah secara rutin akan membuka dan menjalin komunikasi dengan difabel. “Dengan komunikasi maka kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi difabel dapat saya perjuangkan dan kawal untuk penentuan kebijakan anggaran, yang di dalamnya mengakomodir kebutuhan dan hak disabilitas,” demikian ungkapnya sebagai penutup.