Difabel Dilarang Sakit

Tahun 2007, Departemen Kesehatan melalui riset kesehatan dasarnya mengatakan, bahwa kurang lebih 20% penduduk Indonesia adalah difabel. Laporan dari WHO juga menyebutkan, bahwa jumlah difabel fisik dan mental di dunia saat itu adalah sekitar lebih dari 600 juta orang, dengan 80% dari jumlah itu berada di kalangan negara berkembang. Dari jumlah tersebut, anak-anak mengambil porsi sepertiga dari total difabel di dunia. Berdasarkan data tersebut, dari setiap sepuluh anak yang lahir di dunia, seorang di antaranya difabel herediter atau pun mengalami disabilitas pasca masa kelahiran akibat beragam insiden. Sebagian besar kasus disabilitas yang terjadi pasca kelahiran disebabkan gizi buruk, kemiskinan, serta minimnya pengetahuan tentang kesehatan.

Dalam konteks Indonesia, pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh kembang dengan sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi anak-anak difabel, dalam pasal 1 huruf g, Undang-undang nomer 23 tahun 2002, d definisikan sebagai anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental, sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. Dengan demikian, bisa dikatakan, bahwa anak-anak difabel juga memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sama dengan anak lainnya. Pasal 8 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Jumlah anak difabel masih besar di Indonesia. Menurut hasil pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang cacat, Kementrian Sosial, 2009, di 24 provinsi, terdapat 199.163 anak yang terdiri dari 78.412 anak dengan kedisabilitas ringan, 74.603 sedang dan 46.148 berat. Kajian Kemensos ini menunjukkan bahwa sebagian besar anak difabel dari keluarga miskin, yang faktanya mereka sulit mendapatkan hak dasarnya secara wajar dan memadai. Banyak situasi anak difabel, pada keluarga miskin tidak terpenuhi kebutuhan nutrisinya, tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan kesehatan khusus sesuai dengan kedisabilitasnnya. Orientasi orang tua lebih ke pemenuhan kebutuhan keluarga dan mengabaikan keperluan anak yang difable. Hal ini karena sumber pendanaan mereka sangat terbatas.

Lekatnya Stigma

Stigma masyarakat terhadap anak disabilitas, terkadang masih kuat pada kelompok masyarakat tertentu. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pemahaman mereka akan difabilitas. Anak difabel diisolasi dan tidak tersentuh oleh pelayanan dasar, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, pemukiman yang layak sesuai dengan jenis difabel. Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan sosial dari keluarga dan masyarakat masih sangat rendah terhadap anak difabel. Orangtua atau anggota keluarga lainnya seringkali malah menunjukkan sikap ketidak menerimaan mereka terhadap difabel.

Kebijakan pemerintah dengan berbagai programnya untuk difabel, nampaknya belum mencukupi untuk membuat anak-anak difabel terpenuhi hak-hak kesehatan dasarnya. Seperti misalnya program makanan tambahan, selama ini nampaknya hanya menyasar di sekolah-sekolah dasar saja. Sementara, banyak anak-anak difabel yang tidak bisa mengakses sarana pendidikan umum tersebut, bahkan mengalami penolakan. Program deteksi dini dalam tumbuh kembang anak, memang sudah ada di setiap puskesmas-puskesmas. Hanya saja, seberapa besar jangkauan puskesmas tadi dalam lingkup satu kecamatan? Sementara tenaga pelaksananya juga hanya satu dua orang saja. Ini tentunya masih sangat belum memadai dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah anak difabel yang ada di wilayah tersebut.

Di mana negara?

Masih banyak program-program pembangunan bidang kesehatan yang menyisakan pekerjaan rumah, terutama bagi anak-anak difabel. Perlu upaya-upaya lebih dari berbagai pihak untuk membuat program kesehatan yang lebih tepat sasaran dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak difabel.

Keluarga perlu mendapatkan konsultasi setiap saat, sehingga mereka mempunyai sikap positif terhadap anak difabel. Sikap positif keluarga merupakan dukungan moral terbesar kepada si anak yang akan menentukan sikap si anak sendiri terhadap dirinya dan cara pandang dia terhadap lingkungan sekitarnya.

Masyarakat juga merupakan bagian terpenting terpenting dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehatan dasar. Penerimaan masyarakat terhadap anak difabel merupakan syarat mutlak agar anak bisa tumbuh kembang dengan sempurna. Tetangga sekitar dari keluarga dengan anak difabel, mempunyai kewajiban untuk menjadi pengingat bagi orang tua agar memenuhi hak-hak anaknya. Dalam tanggungjawab yang lebih besar, masyarakat atau tokoh masyarakat yang ada, bisa menguruskan pemenuhan hak-hak anak tersebut kepada pihak terkait misalnya dinas kesehatan/dinas sosial.

Perhatian terbesar dan tanggung jawab terbesar, tentunya berapa di tangan para pemangku kebijakan. Baik eksekutif dan legislatif. Program dan pendanaan yang jelas tertuju kepada anak difabel perlu diinovasi dan dikreasikan, sebelum pada akhirnya harus dieksekusi. Hanya dengan kemauan dan political will yang tegas, hal tersebut bisa dilakukan, mengingat selama ini, para pemangku kebijakan sering menggunakan alasan ketiadaan anggaran sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara, termasuk hak-hak anak difabel.

Tanggung jawab siapa lagi kalau bukan negara, yang bercita-cita melindungi segenap tumpah darah negeri ini? Urusan publik seperti layanan kesehatan yang belum terjamin padahal kondisi sakit itu bukan kemauan semua orang, tak terkecuali difabel. Difabel berhak untuk sehat

 

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *