Kuota Satu Persen Kesempatan Kerja bagi Difabel Belum Terpenuhi

YOGYAKARTA. SOLIDER. “Keberhasilan suatu pemerintahan dapat dilihat pada sebuah indikator penting yaitu jumlah penyandang disabilitas yang dapat terserap di pasar kerja. Jumlah tersebut akan membantu memberikan gambaran atas kemajuan suatu negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak para penyandang disabilitas,“ pernyataan Chalklen, pelapor khusus isu disabilitas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi D.I Yogykarta di ruang Gandok Kiwo Gedung Kepatihan, pada Jumat (7/6).

Jika indikator mendasar itu tidak tercapai, artinya perlu ada usaha menghilangkan hambatan-hambatan yang menghalangi penyandang disabilitas untuk menikmati hak hidupnya. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang menjamin penghidupannya.

Peni, wakil dari Disnakertrans menjelaskan bahwa dinas menjalin kerja sama dengan pihak swasta supaya memberikan kesempatan atau tempat bagi difabel untuk bekerja di perusahaan swasta yang mereka kelola. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas pekerjaan”, sektor swasta harus memberikan kuota bagi difabel untuk menjadi bagian dari perusahaannya. Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama membangun perspektif terhadap disabilitas. Namun, jumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sangat masih minim, padahal jumlah idealnya adalah setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja.

Peni kesulitan menjawab pertanyaan tentang kinerja pemerintah dalam usaha menyerap tenaga kerja, karena Disnakertrans tidak memiliki data tentang hal tersebut. Peni menyampaikan bahwa Disnakertrans Provinsi DIY baru menyerap seorang tenaga kerja difabel. “Pemerintah sudah melakukan sebuah wujud nyata berupa dukungan, yaitu dengan memberikan pelatihan keterampilan bagi para penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kehidupan dan penghidupan,” tambah Peni.

Pengumuman Penerimaan PNS 2013

Penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berbagai kementerian, lembaga, dan dinas pemerintahan membutuhkan 60.000 orang. Terdapat 400 kursi khusus, 300 kursi disediakan untuk difabel (orang berkebutuhan khusus) dan 100 lainnya untuk putra-putri dari Papua. Perekrutan CPNS ini akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2013. Dapat dilihat bahwa quota 1% dari tiap 100 penyandang disabilitas yang berhak atas pekerjaan yang sudah dijanjikan pemerintah dan dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Keseriusan pemerintah dalam mengaplikasi peraturan yang sudah ditetapkannya sendiri sudah semestinya diwujudkan. Difabel merupakan salah satu kaum rentan yang sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya. Pemenuhan janji pemerintah ini akan menciptakan wibawa dan hormat terhadap pemerintahan dari rakyatnya. Efek samping kebijakan ini terhadap maayarakat adalah apresiasi dari rakyatnya, yang juga merupakan sebuah pembelajaran berharga bagi rakyat dan negara.

Seleksi untuk menentukan kelayakan para penyandang disabilitas untuk bekerja di kantor-kantor pemerintah adalah hal pertama yang harus dilakukan pemerintah, bukan tiba-tiba mengubah dan menyalahi peraturan yang sudah dibuatnya sendiri. Implementasi penjaminan hak asasi manusia bagi difabel tentang hak untuk bekerja masih setengah hati.

This entry was posted in Lifestyle. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *