Citilink Diskriminasi Konsumen Difabel

Ninik, seorang difabel pengguna tongkat menerima perlakuan tidak sopan oleh maskapai penerbangan Citilink dari Halim Perdana Kusuma menuju Yogjakarta, Kamis (4/9/2014).

Ninik adalah aktivis difabel yang selama ini bergiat dalam rehabilitasi berbasis masyarakat di Karina Kas (Karitas Indonesia Keuskupan Agung Semarang). Ia mendapatkan perlakuan tidak adil tersebut setelah selesai beraudiensi dengan Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama empat rekan aktivis lainnya, yaitu Joni Yulianto dan Ishak Salim dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Awang Trisnamurti dan Presti Murni Setiati dari lembaga Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA).

Diskriminasi terjadi pada saat check in, “Saya meminta fasilitas kursi roda, karena saya mengalami kesulitan jika harus berjalan jauh. Kursi roda berhasil saya dapatkan, tetapi setelah itu seorang petugas memberi saya berkas yang harus saya tanda tangani. Intinya jika nanti terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dalam penerbangan, pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas hal yang terjadi pada diri saya,” ujar Ninik melalui telepon genggamnya pada Solider, Senin (14/9/2014).

“Saya menolak menandatangani form tersebut. Saya katakan bahwa saya tidak sakit, melainkan difabel. Salah satu klausul dalam form tersebut sangat merugikan saya, karena berimplikasi, tidak adanya perlindungan asuransi dari pesawat Garuda bagi saya, jika terjadi sesuatu terhadap diri saya dalam penerbangan tersebut. Joni Yulianto juga mengatakan bahwa, Garuda sudah bersepakat menghapus tanda tangan surat sakit tersebut,” ungkap ninik

Menurut keterangan Ninik, petugas menggertaknya sambil berkata “Jika kursi roda diambil, apakah ibu bisa jalan? Dan saya menjawabnya bisa, petugas menjawab dengan yang sudah dan kemudian berlalu begitu saja,” lanjut Ninik.

Sampai himbauan penumpang untuk segera memasuki, tak ada satu pun petugas yang menghampiri Ninik. Akhirnya Ishak, kawan Ninik, mendorongnya yang berada di atas kursi roda, yang belum jadi diambil oleh petugas. Petugas memberhentikan dan menyampaikan bahwa Ninik diminta menunggu, nanti akan ada petugas yang akan mengantarkannya, dan meminta Ishak untuk masuk pesawat terlebih dahulu.

Ninik juga menceritakan, “Sampai ruang tunggu kosong, dan semua penumpang telah masuk ke pesawat, baru datang seorang petugas lain, yang akan mengantarkan saya sampai ke pesawat. Petugas kali ini sama sekali tidak menyinggung tentang form yang harus saya tandatangani.”

“Selanjutnya Ninik menulis surat elektronik, menyampaikan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh crew citilink pada Rabu (10/9/2014), ditujukan kepada Pujo Broto, Vice President Corporate Communication PT. Garuda, tetapi belum mendapatkan balasan hingga saat ini,” ujarnya.

Upaya Mengikis Diskriminasi

Maret 2013, Cucu Saidah telah memenangkan petisi dan somasi melalui change.org yang ditujukan pada Presiden Direktur Garuda Indonesia Airways (GIA), Emirsyah Satar. Sehingga setelah dipetisi dan disomasi pihak GIA menghapus surat sakit atau form of indemnity yang selama ini diberlakukan bagi difabel.

Namun, tindakan responsif PT. GIA tidak dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi Citilink yang masih merupakan anak maskapai Garuda, yang tidak seharusnya memberlakukan penandatanganan surat pernyataan sakit tersebut.

Diskriminasi Demikian pula diskriminasi masih terjadi pada maskapai penerbangan lainnya, Lion Air yang mendiskriminasi terhadap Ridwan Sumantri pada penerbangannya April 2011 silam, di mana kasusnya telah dimenangkan oleh Ridwan Sumantri, yang putusannya adalah pihak Lion Air harus membayar denda sebesar 50 juta, pada September 2014 tahun ini.

Menurut Cucu Saidah, “Perlu pemetaan untuk semua maskapai di Indonesia, dan diskusi yang serius guna advokasi penerbangan, karena tidak hanya terjadi pada maskapai Garuda tetapi untuk semua maskapai lainnya”.

“Dan kasus putusan pengadilan yang memenangkan Ridwan Soemantri dari Lion Air, namun Lion Air masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara dari Kementerian Perhubungan tidak memberikan respon sama sekali,” lanjut Cucu.

Menurut Syafi’ie, divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia SIGAB mengungkapkan, “Penting adanya gerakan untuk menghukum dan memberikan sanksi bagi maskapai yang mendiskriminasi penumpang, sehingga kejadian diskriminasi tidak berulang terus. Keberadaan lembaga negara juga layak untuk dituntut tanggung jawabnya. Lembaga negara tidak boleh diam atas kejadian-kejadian yang terus berulang itu,” dalam surat

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *